PILARRADIO.COM. Mentok- Kepolisian Reaort Bangka Barat berhasil mengagalkan praktik penggelapan pupuk bersubsidi ilegal sebanyak 10 ton di pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok Bangka Barat. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha,SIK saat Konperensi Konperensi Pers yang dilaksanakan di Polres Bangka Barat, Selasa, (7/4/2026).

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha SIK menyampaikan kronologis kejadian penggelapan pupuk bersubsidi berawal anggota Satreskrim Polres Bangka Barat mendapatkan Informasi dari masyarakat.
“Setiap mobil truk yang bongkar muat dari kapal fery sewaktu turun dari Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.dilakukan razia dan pengecekan terhadap oleh anggota.
Kemudian terdapat salah satu truk yang dikendarai oleh tersangka YN saat itu diberhentikan oleh anggota Satreskrim Polres Bangka Barat dan menanyakan apa saja muatan yang ada di dalam bak mobil yang dikendarai oleh YN,” kata Kapolres
Kemudian tersangka YN, menjelaskan yang dimuat dalam bak mobil truk yang dikendarainya membawa pupuk subsidi.
“Lalu anggota kembali bertanya kepada tersangka. Terkait surat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, mengangkut pupuk subsidi tersebut. Namun ia tidak bisa menunjukkan surat izin apapun dari pihak yang berwenang,” terangnya.
Selanjutnya, tersangka YN beserta satu unit mobil truk yang berisikan pupuk subsidi tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Bangka Barat.
Kapolres mengatakan, modus operandi pelaku memuat dan mengangkut pupuk bersubsidi di luar RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, dari wilayah Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dia menerangkan, awalnya pada Kamis 2 April 2026, pukul 13.00 WIB, tersangka YN berada di Palembang, Provinsi Sumsel.
Kemudian ia mendapatkan telpon dari seseorang yang mengaku berinisial WY, ia menawarkan kepada tersangka YN untuk mengangkut barang berupa pupuk subsidi sebanyak 10 ton. Dari Desa Umbul Rejo Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan menuju Kota Pangkalpinang,” terangnya.
“Dengan menjanjikan upah sebesar Rp 9 juta dan telah ditransfer sebesar Rp 4 juta, sedangkan sisa Rp 5 juta akan diterima apabila telah sampai di Pangkalpinang,” lanjutnya.
Selanjutnya, pada Jumat, 3 April 2026 pukul 16.00 WIB, tersangka YN dari Kota Palembang langsung berangkat menuju Desa Umbul Rejo Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil pupuk subsidi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat masih mencari keberadaan bos pupuk yang diduga menyelewengkan 100 karung urea dan 100 karung NPK Phonska subsidi sebanyak 10 ton.
Pupuk bersubsidi seberat 10 ton berasal dari Desa Umbul Rejo, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.
Pupuk tersebut dibawa melalui jalur Pelabuhan Tanjungkalian Mentok menuju Pangkalpinang.
“Pemilik barang ada di Oku, Sumatera Selatan. Mengirimkan barang pupuk bersubsidi tadi dengan tujuan alamat tertentu yang ada di Pangkalpinang. Inilah yang masih kami kembangkan, untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Selasa (7/4/2026) di Mapolres Babar.
Ia menambahkan, tersangka yang ditangkap saat ini sebanyak satu orang. Ia berinisial YN (32) sopir truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BE-8824-PN.
“Peran dari tersangka yang kita amankan, sebagai turut serta dalam perbuatan pidana. Kita tetap objektif dan profesional, sesuai peran dari pelaku ini, yang diamankan. Pemilik barang yang ada di Sumsel nantinya ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara dari pengakuan tersangka, dikatakan kapolres, sopir truk baru pertama kali melakukan penyelewengan pupuk subsidi tersebut ke daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
“Distribusinya ke Pangkalpinang, sampai saat ini bersangkutan baru satu kali. Kita terus melakukan pengembangan termasuk nanti sumber asal barang.
Jadi kita laksanakan ekspose yang pertama.





