PILARRADIO.COM. Pencurian Kelapa Sawit kembali terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Kali ini terjadi di area perkebunan PT BPL LWSE Blok X 6 Divisi 1, Dusun Rumpis, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.598.360. Kepolisian Resor Bangka Barat kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit. Satu pelaku a.n FAW berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya aktivitas mencurigakan di area perkebunan.
“Berdasarkan informasi yang diterima, tim patroli yang terdiri dari personel BKO Brimob dan petugas keamanan perusahaan melakukan pengintaian di lokasi sejak siang hari. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapati dua orang pelaku sedang memindahkan buah kelapa sawit dari dalam lahan dengan rencana dibawa ke tempat pengumpulan hasil (TPH),” jelas Iptu Yos Sudarso.
Saat dilakukan penyergapan, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial FAW (28), sementara satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 62 janjang buah kelapa sawit serta satu buah alat pertanian jenis egrek yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi.
Polres Bangka Barat mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindak segala bentuk tindak kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Bangka Barat.




