PILARRADIO.COM, KELAPA – Pelaku pencurian 123 janjang tandan buah sawit dengan berat sekitar 1.360 kilogram ditangkap Tim Singo Unit Reskrim Polsek Kelapa berkoordinasi dengan Polsek Tempilang.
Setelah hampir satu bulan pelaku berinisial A (31) dan G (32), buron akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, S.IK melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan penangkapan merupakan tindak lanjut laporan pencurian di areal PT BPL Sinar Mas, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa.
“Dalam aksinya, pelaku A (31) dan G (32), warga Kelapa, dengan menggunakan mobil pikap Suzuki Carry mencuri 123 janjang tandan buah sawit dengan berat sekitar 1.360 kilogram senilai Rp. 4,29 juta,” kata Yos.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sawit hasil curian, mobil pick up, sepeda motor, alat panen, dan telepon genggam. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dan kini ditahan di Polsek Kelapa.




