PILARRADIO.COM, SIMPANG TERITIP – Seorang ibu rumah tangga AN (39) mengalami luka sayat serius pada lengan tangan kanan akibat dianiaya oleh suami sendiri YA (45) dengan sebilah parang. Akibat luka yang dialami sang istri harus menjalani operasi di RSUD Sejiran Setason Mentok.
Kejadian terjadi pada Kamis malam (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan AMD, Dusun I, Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Akibat penganiayaan tersebut, pelaku dilaporkan masyarakat kepada Kepolisian.
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Simpang Teritip langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan di kediamannya berikut barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk melukai korban.
Melalui jajaran Polsek Simpang Teritip, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya mengalami luka sayat serius hingga harus menjalani tindakan medis dan operasi berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, S.IK melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih yang mengakibatkan luka berat pada korban.
“Peristiwa memilukan tersebut dialami
seorang perempuan berinisial AN (39), mengalami luka sayat cukup dalam pada tangan kiri akibat serangan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh suaminya sendiri,” kata Yos.
“Akibat luka yang dialami, korban sempat bersimbah darah dan harus dilarikan ke Puskesmas Kundi untuk mendapatkan pertolongan pertama. Melihat kondisi luka yang serius, pihak medis kemudian merujuk korban ke RSUD Sejiran Setason guna menjalani tindakan operasi lebih lanjut.” ujar Iptu Yos Sudarso.
Yos mengatakan, ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Bangka Barat berkomitmen menindak tegas pelaku KDRT sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku berinisial YA (45) berhasil diamankan pada Jumat pagi (9/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip setelah adanya informasi dari masyarakat. Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal.
“KDRT bukan urusan pribadi, melainkan tindak pidana. Laporkan segera, Polri akan hadir dan bertindak,” pungkas Iptu Yos.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara.




