PIlLARRADIO.COM, MENTOK – Warga Lima Desa di kecamatan Tempilang di kabupaten Bangka Barat mendatangi DPRD Bangka Barat, mereka mengadu tentang permasalahan lahan yang merupakan tempat tinggal mereka masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawindo.

Persoalan lahan terjadi di lima desa, yakni Desa Sangku, Tempilang, Sinar Surya, Tanjung Niur dan Benteng Kota. Akibat masuknya permukiman ke dalam wilayah HGU, warga tidak dapat mengurus legalitas kepemilikan seperti sertifikat tanah.
Menanggapi permaaalahan pemukiman dan lahan warga beberapa desa di Tempilang tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat memfasilitasi pertemuan dengan pihak PT. Sawindo dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Kades, Camat, BPN, Kapolsek, Perwakilan PT Sawindo dan perwakilan warga.
Camat Tempilang Rusian mengatakan, Pemerintah Kecamatan berharap permukiman dan kebun milik masyarakat yang saat ini masuk dalam wilayah HGU dapat dialihkan kembali kepada warga.
Satu di antaranya melalui revisi HGU, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan legalitas tanah dan lahan perkebunan mereka.
“Selain tidak mendapatkan kejelasan hak atas tanah, kondisi ini juga berpotensi memicu konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan,” ujar Camat Tempilang, Rusian, Kamis (8/1/2026) di Kantor DPRD Babar.
Ia menyebutkan, terdapat ratusan rumah yang tersebar di sejumlah desa dan berada di dalam kawasan HGU, sehingga Pemerintah Kecamatan bersama desa-desa terdampak akan melakukan pendataan riil terhadap rumah dan kebun warga yang berada di wilayah tersebut.
“Data itu nantinya akan kami ajukan ke pihak terkait seperti BPN dan pemerintah, agar permukiman dan kebun warga bisa dikeluarkan dari HGU,” katanya.
Ia menambahkan, dalam rapat dengar pendapat telah disepakati langkah pendataan di seluruh desa terdampak untuk memastikan jumlah rumah dan kebun yang benar-benar berada di dalam HGU
“Berdasarkan informasi yang diterima, permukiman warga sudah ada lebih dulu sebelum penetapan HGU. Bahkan sejak 1997 masyarakat telah bermukim di situ,” ujarnya.
Sementara itu, Manager Legal dan humas PT. Sawindo Kencana Perdana Simanungkalit mengatakan perusahaan pada dasarnya mengikuti aturan.
“Kalau dibilang tadi bahwa pemukiman lebih dahulu atau kebun lebih dahulu, kita telisik balik darimana ? Dari panitia B, Panitia B itu siapa yang bisa menjelaskan ? itu dari BPN,” katanya.
Ia melanjutkan, “Yang kedua, dari situlah kita bisa mengetahui lahan-lahan tersebut apakah memang sudah ada apa belum. Yang sepengetahuan saya, jikalau sudah masuk panitia B itu sudah dikeluarkan dari peta bidang tanah,” tegas Perdana.
Menurutnya pihaknya, menunggu bagaimana kelanjutan daripada proses lahan HGU PT. Sawindo.
“Namun dengan begitu kami menunggu, bagaimana kelanjutan daripada proses ini. Karena kita tau tadi desa akan bersurat, kita tunggu nanti seperti apa kelanjutannya,” ujarnya.
Ditanya tentang tentang kesediaan PT Sawindo menggeluarkan lahan dari HGU, Perdana mengatakan perusahaan patuh pada Undang – Undang Agraria.
“Bersedia atau tidak, kita sesuai dengan ketentuan. Ketentuaannya seperti apa ? Yang namanya perkebunan dia tunduk dan patuh pada aturan perkebunan, Undang – Undang Agraria,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat tidak bisa membuat sertifikat di lahan HGU Perusahaan.
“Sebagaimana kalau dibilang bagaimana masyarakat itu bisa membuat sertifikat atau bukti penguasaan tanah dan itu tidak bisa karena di dalam HGU. Pemukiman yang dulu mungkin ada namun berangsur besar dan berangsur besar menjadi RT, sebelumnya itu mereka paham,” tegas Perdana.





