PILARRADIO.COM, MENTOK – Kotak amal di beberapa Masjid dan Mushalla di wilayah Kecamatan Mentok Bangka Barat dibobol maling. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak beberapa barang-barang inventaris milik sekolah SDN 07 Mentok.
Dua orang pelaku AA (15) dan Si (16) yang masih dibawah umur, berstatus pelajar berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Mentok terbukti melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Kejadian terungkap bermula laporan SDN 07 Mentok, Sungai Daeng dan laporan pengaduan masyarakat terkait Pencurian Kotak Amal yang terjadi di Masjid Kampung Teluk Rubiah-Tanjung. Unit Res-Intel Polsek Mentok bersama dengan Unit Opsnal Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan Pelaku berhasil mengamankan Pelaku Aa dan Pelaku Si, kemudian dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap kedua pelaku.
Pelaku mengakui telah melakukan tindakan pencurian kotak amal yang terjadi di Masjid Kampung Teluk Rubiah. Selain dari pada melakukan pencurian kotak amal tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi terjadi di SDN 07 Mentok Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat bersama dengan 1 (satu) orang rekan lainnya yaitu an. Ds (DPO).
Penyelidikan lebih lanjut dan Unit Res-Intel Polsek Mentok bersama dengan Unit Opsnal Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan beberapa alat yang digunakan pelaku untuk mencuri.
Pelaku juga mengakui sudah melakukan Pencurian Kotak Amal di beberapa Masjid di Kecamatan Mentok, diantaranya sebagai berikut:
1. Masjid Jamik Kelurahan Keranggan.
– Kotak Amal (Kerugian) : Rp.118.000,-
2. Masjid Al-Murtadha Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung.
– Kotak Amal (Kerugian) : Rp.43.000,-
3. Masjid Darul Muttaqin Jalan Raya Peltim Kelurahan Sungai Baru.
– Kotak Amal (Kerugian) : Rp.98.000,-
4. Masjid Al-Fitriyyah Kampung Baru Kelurahan Keranggan.
– Kotak Amal (Kerugian) : Rp.1.300.000,-
5. Masjid Al-Ihsan Jalan Keranggan Kampung Baru Kelurahan Keranggan.
– Kotak Amal (Kerugian) : Rp.10.000,-
6. Masjid Darul Arqam Jalan Raya Tanjung Kalian Kelurahan Keranggan.
– Kotak Amal (Kerugian) : –
7. Masjid Samping Gereja GPKRIS Kelurahan Sungai Daeng.
– Kotak Amal (Kerugian) : Rp.30.000,-
8. Masjid Annur Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang Pal 2 Kelurahan Sungai Daeng.
– Kotak Amal (Kerugian) : Rp.310.000,-
9. Masjid Nururrohim Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang Pal 3 Kelurahan Sungai Daeng.
– Kotak Amal (Kerugian) : Rp.79.000,-
10. Masjid Nurul Islam Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang Pal 6 Desa Air Belo.
– Kotak Amal (Kerugian) : Rp.34.000,-
11. Mushalla RSUD Kabupaten Bangka Barat.
– Kotak Amal (Kerugian) : Rp.306.000,-
Kemudian Saudara Aa dan Saudara Si beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit speaker merk advance dan 3 (tiga) unit gitar akustik curian yang tertinggal di SDN 07 Mentok Sungai Daeng Mentok beserta barang bukti lainnya dibawa dan di amankan ke Mapolsek Mentok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, S.IK mengatakan kasus pencurian kotak amal merupakan pelaku dibawah umur telah dilakukan upaya upaya preventif dan represif.
Berkaitan dengan pencurian kotak amal di wilayah hukum Polres Bangka Barat, Kepolisian secara pro-aktif melakukan upaya upaya preventif dan represif.
“Kemarin kita represif nya melalui Penegakkan Hukum (Gakum) berhasil ditangkap dua orang pelaku. Kebetulan kedua pelaku anak dibawah umur, usia 15 dan 16 tahun. Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya sebanyak sepuluh Masjid dan satu Mushalla kemudian satu Sekolah Dasar (SD),” kata Kapolres, Selasa (12/8/2025).
Ia melanjutkan, “Terkait dengan anak yang terkena kasus hukum, memang secara teknis ada waktu yang lebih singkat, demikian juga pada upaya represif juga tetap diupayakan. Untuk proses tetap kami lakukan sesuai dengan prosedur,” jelas AKBP Pradana Aditya Nugraha.