PILARRADIO.COM, MENTOK – DPRD Bangka Barat menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Raperda Bangka Barat Tahun 2025. Sidang dipimpin Wakil 1 DPRD Oktorozsari di Gedung Mahligai Betason 2, Rabu (9/4/2025).
Sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pasal 82 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah terlebih dahulu memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah terhadap Rapat Paripurna, maka selanjutnya marilah kita dengarkan bersama pokok – pokok pikiran sehubungan dengan penyampaian Raperda yang disampaikan Bupati Bangka Barat yang diwakili dibacakan oleh Sekda, Bapak Muhamad Soleh,” kata Oktorazsari memulai sidang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Barat Muhamad Soleh membacakan pokok-pokok pikiran dari Ketiga Raperda tersebut. Tiga Raperda yang disampaikan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Penanaman Modal.
Di kesempatan yang sama, Sekda Kabupaten Bangka Barat Muhammad Soleh mewakili Bupati Sukirman menjabarkan tentang isi dari ketiga Raperda tersebut. Yang pertama, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Dikatakannya, penyusunan dokumen Raperda ini tidak bisa terlepas dari peraturan perundang-undangan yang mendukung dan bersinggungan langsung dalam penentuan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan indikator kinerja yang multi dimensi dan multi sektoral baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kebutuhan masyarakat terhadap pemukiman dan perumahan di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Bangka Barat sangat tinggi. Hal ini merupakan program pemerintah yang memberikan kelayakan perumahan yang baik bagi masyarakat Bangka Barat.
“Kelayakan hunian atau perumahan bagi masyarakat di kabupaten Bangka Barat dengan pemenuhan keberfungsian rumah sebagai tempat tinggal dengan konstruksi bangunan kokoh, luas bangunan memadai, sanitasi baik, tersedianya air bersih serta penerangan cukup,” ujar Soleh.
“Keberhasilan dalam hal penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Bangka Barat dalam mewujudkan Bangka Barat Berdaya, Maju, Sejahtera, Tangguh dan Berkelanjutan itu harus didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik dan semua pemangku kepentingan dengan komitmen yang kuat untuk melaksanakan seluruh arah dan strategi kelayakan huni bagi masyarakat di Kabupaten Bangka Barat,” jelasnya.
Selanjutnya, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat nomor 11 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Soleh menjelaskan, sebagai tindak lanjut dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Sehingga, berdampak pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan akan dilakukan penyesuaian batang tubuh Peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” sebutnya.
Sedangkan, untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, kata Soleh, tujuan dari Penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal ini adalah terdorongnya minat investasi masyarakat dan dunia usaha lokal maupun asing untuk terciptanya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki secara optimal, terkendalinya pembangunan di Kabupaten Bangka Barat baik yang dilakukan pemerintah daerah maupun oleh masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama – sama dengan pemangku kepentingan, baik swasta maupun pemerintah harus lebih fokus dalam pengembangan peluang potensi sumber daya yang dimiliki secara optimal, terkendalinya pembangunan di Kabupaten Bangka Barat,” kata Soleh.