Selipkan Sabu di Celana Dalam, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba

by -102 Views

PILARRADIO.COM, MENTOK – Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba, RE (30 tahun) dan TO (36 tahun) diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat.

Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Jalan Perkantoran Pemda Bangka Barat Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku berinisial (RE) dan (TO).

Baca Juga :  Warga Desa Bakit Sumringah Dapat Bantuan Sembako Dari Mitra PT Timah.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo menyampaikan, ”Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”

“Dari penggeledahan yang dilakukan kemudian ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik kresek warna hitam yang berisikan 41 (empat puluh satu) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang di selipkan (RE) di dalam celana dalam bagian depan. Narkotika jenis sabu diamankan dengan berat brutto 21,74 gram,” terangnya.

Leave a Reply