PILARRADIO.COM, JEBUS – (DA) 29 tahun laki laki dan (JU) 41 tahun laki laki merupakan dua orang pelaku yang diamankan Polsek Jebus akibat kasus pencurian.
Kejadian terjadi pada hari Minggu, 19 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Bertempat di Dusun Kedondong Desa Tumbak Petar Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek Jebus Kompol Albert seizin Kapolres Bangka Barat menyampaikan tentang kronologis kejadian dan penangkapan pelaku.
“Pelapor (Ja’ie) yang pergi ke kebun miliknya dan sesampai di kebun miliknya, Ja’ie melihat pintu kebun miliknya tersebut terlihat ada bekas congkelan dari luar dan saat itu Ja’ie langsung mengecek ke dalam pondok miliknya tersebut dan pelapor mendapati bahwa barang – barang miliknya yang ada di dalam pondok tersebut telah hilang,” jelasnya.
Kapolsek melanjutkan, “Adapun barang – barang milik pelapor yang hilang saat itu adalah sebagai berikut : 1. Sinsaw Merk Steel warna orange, 2. Teng semprot manual merk Yoto warna biru, 3. Mesin rumput Merk YASUKA warna orange. Atas kejadian tersebut pelapor dan rekannya mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).”
Pada hari Minggu, 26 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Jebus melaksanakan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi bahwa (DA) dan (JU) sedang berada di samping rumah kediaman (JU) di Dusun Kedondong Desa Tumbak Petar Jebus Kabupaten Bangka Barat,” tutup Albert.
Barang bukti yang diamankan berupa Sinsaw Merk Steel warna orange, Teng Semprot manual merk Yoto warna biru dan Mesin Rumput Merk YASUKA warna orange.