PILARRADIO.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 20 perkara sengketa Pilkada akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian. Putusan dismissal MK terhadap perselisihan hasil Pilkada 2024 dibacakan dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Sedangkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan 138 perkara sengketa Pilkada lainnya diputuskan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sengketa hasil Pilkada 2024 Kabupaten Bangka Barat termasuk salah satu perkara yang akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian. Semua pihak yang terlibat dalam perkara perselisihan Pilkada menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Nangka Barat Darjiono menyampaikan, pihaknya akan mempersiapkan dengan sebaik-baik mungkin di persidangan pemeriksaan.
“Kami sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dilanjutkan pada persidangan pemeriksaan pada tanggal 17 Februari 2025 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat akan menpersiapkan dengan sebaik-baik mungkin,” katanya.
Darjiono berharap apapun nanti putusan Mahkamah Konstitusi, pihaknya dapat menerima dengan lapang dada.
“Mari kita jaga Kabupaten Bangka Barat ini tetap berjalan dengan damai. Apapun nanti keputusan Mahkamah Konstitusi, kita akan sama-sama belajar menerimanya dengan lapang dada,” terang Darjiono.
Senada, Ketua Tim Pemenangan Maknyus Badri Samsu berharap proses perselisihan perkara Pilkada Bangka Barat ini cepat selesai.
“Kami dari Tim Pemenangan Maknyus akan menyiapkan bukti-bukti yang akan dibawa ke persidangan melalui tim pengacara yang telah disiapkan oleh Tim Pemenangan Maknyus,” ujar Badri Samsu.
Kita berharap keputusan cepat selesai, jangan ada lagi Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan sebagainya agar roda pemerintahan dapat berjalan baik dengan adanya Bupati Definitif,” kata Badri Samsu.