Ratusan Dus Minuman Beralkohol Tidak Berizin akan Dilimpahkan Polres Bangka Barat ke Bea Cukai.

by -161 Views

MUNTOK – Polres Bangka Barat akan Limpahkan Penanganan Truk Pengangkut Bir ke Bea Cukai setelah dilakukan pengecekan bir tidak mengantongi izin pengangkut barang dari Palembang menuju Pulau Bangka, Kamis (29/12/2022).

Kejadian tersebut terungkap setelah mobil truk yang bermuatan bir mengalami Laka Tunggal di Jalan Tanjung Kalian Mentok yang terjadi pada hari Senin (26/12/2022) Lalu. Kronologi kejadian mobil truk tersebut gagal untuk menaiki tanjakan dan kendaraan tersebut hilang kendali dan terguling, dari kendaraan tersebut dipastikan kendaraan tersebut dari luar pulau Bangka menuju ke Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

Baca Juga :  5 Perwira Polres Bangka Barat di Mutasi

Untuk kasus tersebut saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Kasat Reskrim juga menjelaskan menurut pengakuan Handoko yang merupakan sopir Truk pengangkut minuman barang dan rencananya akan diantarkan ke Air Mesu, Bangka Tengah.

“Dari pengakuan sopir barang tersebut akan diantarkan ke Air Mesu Bangka Tengah, sedangkan keterangan Sopir baru kali ini mengantarkan barang tersebut”, ujar Kasat Reskrim.

Tambah Kasat Reskrim, untuk barang tersebut dari pengakuan supir dirinya mengambil Bir tersebut dari truk Fuso yang ada di Palembang namun bukan dari gudang yang ada di sana.

Baca Juga :  Boyong Penghargaan UHC Award, Bupati Sukirman "Kami Melayani Masyarakat Dengan Hati"

“Sopir mengambil dari Truk Fuso, jadi dilempar ke truk sopir bukan melalui gudang di sana”, tambah Kasat Reskrim.

Saat Konfirmasi, Kasat Reskrim juga menjelaskan Kasus yang ditangani Polres Bangka Barat akan dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Pangkalpinang terkait administrasi dan surat menyurat barang tersebut.

“Untuk kasus tersebut sudah kita koordinasikan dengan Pihak Bea Cukai karena barang tersebut tidak memiliki izin pengangkutan”, tutup Kasat Reskrim.

Leave a Reply