MUNTOK. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat menerima dan menandatangani SKK (Surat Kuasa Khusus) dari BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan dilakukan Kajari Bangka Barat Wawan Kustiawan SH didampingi oleh Kasi PTUN Kejari Babar Davit Sianturi SH, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agus Theodorus Parulian Marpaung Pangkalpinang. di Gedung Kejari Bangka Barat, Selasa 12/04/2022.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Agus Theodorus Parulian Marpaung menyampaikan rasa bahagianya karena dapat kembali bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Babar dalam bidang bantuan hukum
“Kerja sama ini tentunya untuk dapat membantu kami dalam bidang hukum, sehingga apa yang diamanatkan oleh undang-undang kepada kami dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” ungkap Parulian.
Sementara itu Kajari Bangka Barat Wawan Kustiawan SH mengatakankan pendampingan hukum pihak JPN Kejari Babar kepada BPJS Ketenagakerjaan bertujuan menyelamatkan keuangan negara.
“Selain untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak-pihak terkait, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengajukan permohonan berupa pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lain oleh JPN dalam rangka memulihkan dan menyelamatkan keuangan, kekayaan serta aset negara yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnta
Ia meneruskan “Untuk BPJS Ketenagakerjaan, tugas kami bukan hanya malakukan pendampingan hukum sesuai amanat undang-undang akan tetapi juga tanggung jawab moril kepada masyarakat, dimana kami tidak hentinya mengingatkan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana mestinya,”imbuh Wawan
Kajari menegaskan untuk tetap melayani masyarakat demi mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.
“Saat ini Kejaksaan Negeri Bangka Barat sedang fokus untuk dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan hal ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati,”tutupnya