MUNTOK. Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap Tiga pelaku narkoba di kedua tempat yang berbeda. Selasa (18 Januari 2022
Penangkapan yang terjadi pada
Hari Kamis tanggal 13 januari 2022
Jam sekira pukul 18:00 Wib di Halaman kantor BPP kec.kelapa Kabupaten Bangka Barat, dari kegiatan tersebut tim satgas narkoba mengamankan 2 orang an.IR 21Th
Warga Simpang Tempilang dan AG
32Th warga desa.Kelapa.
Ketiga tersangka IF (21) ,AG (32) warga Kec.Kelapa dan AJ (26) warga Ds. Maras Senang Kec.Bakam di kediaman ketiga tersangka pada Kamis (13/01/2022) pukul 18.00 wib dan 20.30 wib
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto,S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah membernarkan melakukan penangkapan terhadap 3 orang pengedar narkoba tersebut
“Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat”kata kasat narkoba
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Personil yakni dari Tersangka IF dan AG ,5 Paket plastik klip bening yang berisi kristal warna putih di duga Narkotika jenis Sabu seberat 1,59 gram, 1 buah kaleng permen merk MLTON berwarna oren, 1 buah handphone merk VIVO berwarna biru, 1 buah handphone merk REDMI berwarna biru, dan barang bukti yang diamankan personil dari Tersangka AJ ,3 buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 2,36 gram, 1 buah handphone merk REALME berwarna biru” kata Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah
Terhadap ketiga tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara