MUNTOK. KPU Bangka Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara rusak. Kegiatan dilaksanakan di halaman KPU Kabupaten Bangka Barat. Proses pemusnahan surat suara rusak dan disaksikan Forkopimda Bangka Barat ,Bawaslu, Kesbangpol, Satpol PP, dan awak media.
Sebelum melakukan pendistribusian logistik Pilkada Bangka Barat tahun 2020 ke seluruh TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat memusnahkan seluruh surat suara yang rusak dengan cara dibakar. Jumlah surat suara yang rusak setelah dilakukan sortir sebanyak tiga kali dikatakan oleh Ketua KPU Bangka Barat, Pardi sebanyak 918 surat suara.
Surat suara ini yang kita musnahkan hari ini adalah yang berkategori rusak, hasil sortir dan sudah dilakukan pengecekan 3 kali sortir, maka ini kita anggap kategorinya rusak. yang rusak ini, hari ini akan kita musnahkan,”jelas Ketua KPU Bangka Barat Pardi, Selasa (8/12/2020)
Sementara itu Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan, pemusnahan surat suara rusak dan sisa sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Memang sudah seperti itu mekanismenya, yang rusak kita musnahkan agar tidak disalahgunakan,” kata Kapolres
Kapolres Bangka Barat juga mengungkapkan, surat suara tidak rusak atau yang akan digunakan untuk pemilu nanti telah didistribusikan ke PPS dengan pengawalan dan pengamanan dari TNI-Polri dan unsur terkait.
“TNI-Polri bersama linmas bersinergi dalam pengawalan distribusi logistik ke seluruh kecamatan dan desa, hal tersebut untuk memberikan jaminan keamanan penyelenggaraan Pemilu 2020 dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan”tegasnya