MUNTOK. KPU kabupaten Bangka Barat menerima berkas dua pasangan calon, pada hari Sabtu, 5/9/2020. Pertama jam 14: 20 KPU menerima pasangan calon Sapri Edi Arief yang diusung oleh partai Gerindra dan PAN, setelah itu pasangan H.Sukirman dan Bong Ming -Ming, yang diusung oleh partai Nasdem dan PKS, partai ini didukung oleh partai Hanura dan Perindo.
Ketua KPU Bangka Barat Pardi dalam sambutannya saat menerima berkas calon menegaskan pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU, tidak diperbolehkan menarik diri atau mengundurkan diri dari pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat.
“Sesuai aturan, setiap pasangan calon, partai pengusung serta pendukung, tidak diperkenankan mengundurkan diri , atau menarik dukungan, setelah pasangan calon mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada Bangka Barat,”jelas Pardi
Pardi menyampaikan karena kedua pasangan calon telah melakukan registrasi (mendaftarkan diri sebelum batas waktu yang ditentukan) KPU menerima pemberkasan kedua pasangan calon.
“Karena tadi kedua pasangan calon telah melakukan registrasi sebelum jam 16.00WIB, KPU tetap melanjutkan penerimaan pendaftaran calon Bupati/ Wakil Bupati, “jelasnya
Berkas kedua pasangan calon diterima dan dinyatakan lengkap.oleh KPU Bangka Barat, salinan berkas langsung diserahkan kepada Ketua Bawaslu Bangka Barat Rio Febri Pahlevi.
Dalam acara penerimaan pendaftaran berkas Bakal calon Bupati/Wakil Bupati Bangka Barat, hadir ketua KPU Propinsi Babel Davitri, ketua Bawaslu Bangka Barat Rio Febri Pahlevi dan 2 komisioner, serta anggota Komioner KPU Bangka Barat.