MUNTOK. Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan penahanan tersangka M, Kabag Operasional Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) cabang Muntok. Tersangka M dititipkan di tahanan Polsek Muntok, sembari menunggu persidangan. Kejari menetapkan dua tersangka dalam kasus Tipikor Bank BPRS cabang Muntok, yang segera dilakukan penututan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Helena Oktavianie SH MH didampinggi Kasie pidsus Dr Agung Dwi Hernandez SH MH, Kasie intel Mario Nicolas SH, Kantor Kejari Bangka Barat mengatakan pihaknya menahan tersangka M, karena terbukti membantu tersangka KTH melakukan korupsi di BPRS, dan telah mengakui dirinya (M) bersalah Selasa (25/8/2020) malam
“Tersangka M kami tahan ,dalam kasus Tipikor di Bank BPRS Cabang Muntok, peran tersangka sebagai Kabag operasional membantu tersangka pertama KTH, dan M telah mengakui ia memang salah. Peran M sendiri telah melakukan pemalsuan tandatangan rekening fiktif, sementara pemilik rekening yang namanya tercantum direkening tsb. membantah tidak mengakui penarikan uang. Akibat ulah KTH dan M negara dirugikan kurang lebih 6 Milyar,”jelas Helena
Helena menegaskan pihaknya segera melakukan penututan kepada kedua tersangka, bila ada tersangka lain dibuktikan di persidangan.
“Kasus ini dirasakan sudah cukup lama, maka segera dilakukan penututan terhadap kedua tersangka, kemungkinan ada tersangka baru, dapat dibuktikan dipersidangan nanti,”ujar Kajari
Kajari melanjutkan “Dalam Kasus Tipikor BPRS Cabang Muntok, Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah menyita sejumlah anggunan, sebidang tanah dan mobil fortuner milik tersangka KTH yang sebelumnya telah ditahan,”katanya
Sementara itu Kasie PidsusKejari Bangka Barat Dr Agung Dwi Hernandez SH, menambahkan tersangka M dituntut dengan ganjaran 4 tahun penjara.
“Terhadap kepada tersangka M akan dituntut 4 tahun penjara, tersangka dititipkan di tahanan polsek Muntok, malam hari ini,”ujar Agung