MUNTOK. Tim gugus Tugas Penangganan Penyebaran Covid 19 Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test palsu, di pelabuhan Tanjung Kelian Muntok. Rabu (1/7/2020)
Kepolisian Resort Bangka Barat bersama Tim GTPPC 19 Bangka Barat menggelar Konperensi Pers,pada hari Kamis (2/7/2020) di gedung Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat.
Hadir dalam kegiatan tsb Kapolres AKBP Ferdiansah SIk Sekretaris Tim GTPPC 19 Sidharta Gautama, Dandim 0431 Letkol Inf Agung Wahyu Perkasa, Kasie Pidum Kejari Babar Arga SH, Komandan Pos AlL Muntok Kapten Yuli Prabowo, pihak KKP, KPLP dan PJU Polres Bangka Barat.
“Pada hari Rabu , 1 Juli 2020, pukul 18:30 bertempat di pelabuhan Tanjung Kalian, diamankan 6 orang tersangka, penumpang kapal Ferry dari pelabuhan Tanjung Si Api Api menuju pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, yang diduga melakukan tindak pidana “Memakai Surat Palsu”. Setelah dilakukan pemeriksaan/verifikasi dokumen. Tim gugus tugas Covid 19 mengungkap surat hasil test imuserologi (rapid test) yang dikeluarkan RSUP Mohamad Husein Palembang palsu dikarenakan no pasien dan nomor lab pada 6 tersebut dokumen sama,”jelas Kapolres Bangka Barat Fedriansaah SIK, dalam Konperensi Pers, Kamis (2/7/2020)
Kapolres melanjutkan” Setelah dilakukan interogasi terhadap 6 tersangka RD, EF, AX, IH, SL dan AS diperoleh keterangan tidak melakukan rapid test secara langsung di RSUP Mohammad Hoesin Palembang, surat tsb diperoleh dengan cara membeli dengan sopir/ agen travel di kota Palembang seharga 250.000 rupiah/orang. Saat ini ke 6 tersangka diamankan di Polres Bangka Barat guna proses penyidikan,, dan penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya
Sekraetaris Tim GTPPC Bangka Barat berharap dengan terungkapnya kasus dapat memberikan epek jera kepada para pelaku, agar Bangka Barat dapat mempertahankan situasi Bangka Barat saat ini telah kembali ke “Zona hijau covid19.
“Dengan terungkapnya kasus ini oleh Tim gugus tugas Covid19 Bangka dan pangkalan TNI AL serta respon cepat Kapolres terhadap kasus ini, kita berharap dapat ditindaklanjut dengan baik, agar kasus ini tidak terulang kembali , agar memberikan epek jera kepada yang lain agar tidak melakukan hal yang sama. Dengan situasi Bangka Barat saat ini kembali ke zona hijau, kita ingin mempertahankan itu,”harap Sidhartha
Sementara itu komandan pos AL Muntok Kapten Kapten Yuli Prabowo mengatakan “Terungkapnya kasus surat rapid test palsu berkat kesolidtan Tim Gugus yang beranggotakan dari berbagai unsur TNI, POLRI , SATPOL PP serta KKP. Saya sebagai kordinator bersama anggota TIim GTPPC 19 Bangka Barat akan memperketat pintu masuk Bangka Barat, agar mempercepat penanggulangan Covid 19, terutama di Bangka Barat,”terangnya
Komandan Kodim 0431 Bangka Barat Letkol Inf Agung Wahyu Perkasa menegaskan bahwa tanggung jawab penanggulanggan covid 19 bukan semata tanggung jawab tim gugus tugas ,TNI dan POLRI semata, masyarakat harus ikut berperan, caranya menggikuti protokol kesehatan covid 19, jika itu dilaksanakan Bangka Barat dapat mempertahankan Zona hijau saat ini,”tegas Dandim