MUNTOK. Aksi tak senonoh (Asusila) seorang tukang pangkas rambut di Muntok harus berakhir di jeruji besi , Ia diduga dengan sengaja memasang kamera di dalam toilet di kawasan Kampung Jawa Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Akibat perbuataannya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH menjelaskan pelaku membalut ponsel tersebut dibalik kain pel yang diletakkan dalam toilet. Senin (04/05/2020)
Aksi tak senonoh tukang pangkas tersebut diketahui korban yang sadar melihat ada gadget digantung bersamaan kain pel yang ada di toilet tempat pangkas rambut.
Bahkan kemarin, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi terkait aksi dugaan pencabulan tersebut.
“Setelah selesai gelar perkara Tersebut dan untuk Pasal yang di Kenakan Terhadap Pelaku adalah Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e dan/atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Adenan
Kapolres membenarkan adanya Laporan Polisi (LP) terkait aksi tak senonoh salah satu tukang pangkas rambut dikawasan Kampung Jawa Muntok tersebut.
Bahkan kemarin, telah memeriksa sejumlah saksi terkait aksi dugaan pencabulan tersebut.
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tersangka maupun saksi ,”tutupnya.