Soal Kebijakan Penumpang Tanjung Kelian Merupakan Kebijakan Gubernur.

by -676 Views

MUNTOK. Sekretaris tim Gugus Tugas Satuan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama, meminta pemerintah propinsi turut andil mengamankan Surat Edaran Gubernur terkait pembatasan terhadap penumpang kapal di penyeberangan Tanjung kelian. Hal ini dilakukan agar terjalin kordinasi soal otoritas pelabuhan.

Permintaan ini disampaikan Sidarta, pasca adanya beberapa penumpang yang tertahan dan terlantar dipelabuhan Tanjungkalian Muntok, Kamis (2/3/2020) kemarin.

“Kemarin sudah kami sampaikan ke pak Bong mMng Ming dan pak Arbiyanto, bukannya kami kaku, kami ini mengamankan kebijakan gubernur. Seharusnya ada perangkat gubernur yang mengamankan kebijakan gubernur bukan perangkat kabupaten mengamankan kebijakan gubernur,” kata Sidarta, Jumat (3/4/2020)

Menurut Sidarta, kepala Dinas Perhubungan Provinsi telah mengeluarkan tata cara protokoler menyusul Surat Edaran (SE) Gubernur, terkait pembatasan trip dan penumpang di pelabuhan Tanjungkalian tersebut.

Baca Juga :  Pokja Wartawan Salurkan Bantuan PT Timah Untuk Keluarga Yang Menjalani Isolasi Mandiri

Atas dasar surat itulah, pihaknya tidak serta merta mengambil alih atau melimpahkan persoalan tersebut kepada pemerintah kabupaten.

“Pak Tajudin selaku Kepala dinas perhubungan Bangka Belitung mengeluarkan tata cara protokolernya kok. Sekali lagi bukannya kami kaku dan ini bukan masalah langkah tapi ini masalah kewenangan dan otoritas pelabuhan itu sudah jelas adalah otoritas dan kewenangan Dirjen perhubungan laut bisa dikondisikan dengan usulan gubernur itu yang mengusulkan,” ungkapnya

Lanjut Sidarta, Dengan ada covid 19 ini Gubernur dalam suratnya memandang beberapa kabupaten/kota bisa menjadi celah masuknya virus corona. termasuk pelabuhan Tanjungkalian lalu diusulkan oleh gubernur untuk dibatasi dengan catatan tidak ada lockdown.

Baca Juga :  Bantu Warga RT 03 Pait Jaya Belo Laut yang Sedang PPKM Darurat, PT Timah Serahkan Puluhan Paket Sembako

” Yang penumpang dilarang kemarin karena mereka tidak ada surat apapun. Berarti pengertiannya dia tidak ada urgensi yang sangat vital. kemarin ada polres Bateng bawa hasil lab itu jelas surat tugas nya. Kalau diloloskan yang ini semua bisa artinya tidak ada pembatasan seperti dalam Surat Gubernur itu,” tegasnya.

Sebelumnya dikabarkan di beberapa media online satu keluarga tertahan di Tanjung Kelian akibat tidak dapat menyeberang dikarenakan kebijakan Gubernur tsb.
Dan hal ini menjadi perhatian anggota Dewan Propinsi saat melakukan Kunker penanganan Covid 19 di daerah pemilihan.

Leave a Reply