Muntok- Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Bangka Barat menfasilitasi sosialisasi Undang-undang tentang PILKADA tahun 2020 yang dilaksanakan oleh badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Pasadena pada Rabu (04/02/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kesbangpol Bangka Barat, Ketua KPU Bangka Barat, Ketua Bawaslu Bangka Barat, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), TIM PKK Bangka Barat, Tokoh Pemuda, Partai Politik (Parpol), Tokoh Agama , Tokoh masyarakat , serta pelajar SLTA
.
Mengawali kegiatan, Kepala Kantor Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Drs. H. Tarmin, M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tentang PILKADA ini adalah dalam rangka untuk mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang kuat dan berkesinambungan dalam menciptakan pilkada yang demokratis.
“Tentang tahapan – tahapan pemilu yang akan dilaksanakan hendaknya masyarakat cerdas dalam memilih pemimpin dengan kriteria-kriteria tertentu yang diinginkan. Adanya kesadaran politik dapat menumbuhkan kedewasaan politik tanpa perpecahan, isu-isu di sekitar kita, dan yang terpenting harus menjaga persatuan dan kesatuan”, jelasnya.
Terkait jabatan sebagai PNS, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada dinyatakan bahwa seorang PNS harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kampanye atau mempromosikan salah satu calon dalam pemilihan.
“meskipun begitu, PNS tetap mempunyai hak yang sama dalam memilih dan masyarakat harus memahami hal-hal yang di perbolehkan atau tidak. Dalam hal ini, peran Pemerintah Daerah menghadapi Pilkada serentak tahun 2020 adalah memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tutupnya