PARITTIGA. Meski telah diberikan hukuman berat terhadap setiap pelaku pecabulan anak dibawah umur, Namun masih saja terjadi di Bangka Barat.
Kali ini terjadi di didusun Perumnas desa Sekar Biru, kecamatan Parittiga. Senin, 28 Oktober 2019.
Anggota Polsek Jebus menjemput paksa pelaku AS (19th), dari kediamannya di dusun Perumnas Desa Sekar Biru Kecamatan Jebus. AS dilaporkan Paman korban sebut saja Bunga karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, akibat kejadian tersebut korban menggalami trauma.
Kapolsek Jebus AKP M. saleh SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP M. adenan AS SIK SH, membenarkan kejadian tsb pelaku AS (19th) saat ini telah diringkus polisi dan telah ditahan di Polsek Jebus untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya. Pelaku diancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban dan keluarga korban Pelaku memperdaya korbannya, dengan mengajak korban pergi naik sepeda motor, lalu korban dibawa ke sebuah hutan, dan mengajak korban berhubungan intim, korban menolak, pelaku lalu memaksa korban dengan memukul menganiaya korban. akhirnya terjadilah kejadian tsb.
“Kapolsek melanjutkan, korban pulang larut malam, lalu menceritakan kejadiaan naas dialaminya tsb kepada keluarganya, lalu pihak keluarga, paman korban melaporkan ke polsek Jebus. Mendapat laporan tsb,langsung saya perintahkan anggota Unit Reskrim menjemput paksa AS (19) dari kediamannya dikawasan Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga,”ungkap Kapolsek