Muntok. Rekapitulasi penghitungan suara, manual tingkat kabupaten Bangka Barat telah selesai dilaksanakan. Selama dua hari (30 April s/d 1 April 2019) KPU bangka Barat menghitung kembali hasil formulir D1yang didapat rekapitulasi di tingkat kecamatan di Bangka Barat. Kegiatan dilaksanakan di gedung KPU bangka Barat, dihadiri Komisioner KPU, Bawaslu, saksi peserta pemilu, serta awak media.
Proses rekapitulasi perolehan suara Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten berlangsung lancar dan tertib, walaupun saat pelaksanaan rekapitulasi terjadi keberatan yang disampaikan oleh salah satu saksi partai politik peserta Pemilu.
Ketua KPU Bangka Barat mengatakan merupakan hal yang wajar, saksi parpol menyatakan keberatan karena itu juga diatur dalam PKPU 4.
“Sesuai dengan PKPU 4 yang mengatur tentang prosedur rekapitulasi, tidak menjadi masalah jika saksi keberatan. Apalagi saksi parpol tersebut telah mengisi keberatannya dalam formulir DB2. Jadi gak masalah karena itu menjadi hal yang biasa,”jelas Pardi