MUNTOK. Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat, sebanyak 33 kasus berkekuatan hukum tetap (Incracht) dimusnahkan. Kajari Bangka Barat Dr Neva Sari beserta Wakil Bupati Bangka Barat Markus SH, Kapolres AKBP Firman Andreanto SIK, ikut dalam pemusnahan barang bukti Kamis (31/01/2019)
Kepala Kejaksaan Negeri Babar, Dr. Neva Sari Susanti mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah inkrach,ada 33 perkara dan dalam waktu 1 tahun.
“Hari ini kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti, yang sudah putus atau incraht, dalam waktu1 tahun akan memusnahkan 10 kali barang bukti. Total Pidana umum ada 33 perkara,
Narkotika ada 12 perkara dan perkara lainnya,” ujarnya.
Kajari menambahkan, sejumlah perkara lain masih terus ditangani oleh Kejari Babar. “Perkara lainnya masih kami tangani, termasuk barang bukti yang masih dalam pelelangan,” terang Neva
Wakil Bupati Bangka Barat, Markus sangat mengapresiasi segala upaya yang dilakukan oleh Kejari Babar demi menegakkan hukum di Bangka Barat
“Kita mendukung segala upaya yang dilakukan Kejaksaan, untuk penegakkan hukum di Bangka Barat,”ucap Markus