KELAPA. Akibat melanggar peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan Helm, sebanyak 16 pelajar di Kelapa terjaring dan ditahan oleh anggota kepolisian sektor Kelapa. Umumnya, pengendara lalu lintas yang melanggar peraturan langsung diberi surat tilang, Namun kali ini berbeda hukuman yang diberikan petugas Bhabinkamtibmas desa Kelapa Bripka Guntur yaitu mengajak pelajar untuk belajar mengaji, Rabu (9/1/2018)
Kejadian yang terjadi Pada Hari Rabu 9 Januari 2018 di MTs N Kelapa, sebanyak 16 siswa hal ini semata – mata untuk memberikan kesadaran agar pelajar selalu menggunakan helem saat berkendara.
Kapolsek Kelapa AKP Ayu Kusuma Ningrum seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan sikap tegas Bhabinkamtibmas ini memberikan sanksi langsung ditempat terhadap pelanggar lalu lintas para pelajar. Dari kejadian ini Semoga dapat memberikan kesadaran pelajar agar tidak melanggar peraturan lalu lintas,”terang Ayu