Muntok. Pemerintah menetapkan 27 Juni 2018 sebagaihari libur bersama. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden No 15 tahun 2018, tentang hari pemungutan suara gubernur/wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota tahun 2018, sebagai Hari Libur Nasional. Demikian pula di Bangka Barat, walaupun tidak menyelenggarakan pilkada serentak, ASN libur bersama, Hal disampaikan oleh Sekda Bangka Barat Drs Yunan Helmi Ms.i, kepada Radio Pilar (27-6-2018)
“Ya Benar kemarin Pemda Bangka Barat telah menerima salinan keppres no 15 tahun 2018 tentang libur bersama pada tanggal 27 Juni 2018 salinan tersebut telah diedarkankan kepada seluruh ASN di lingkungan pemkab Bangka Barat, Libur bersama ditetapkan berkaitan adanya Pilkada serentak hari ini,”jelas Yunan
Yunan berharap kepada ASN di Bangka Barat dapat memanfaatkan libur ini terutama bila ada ASN yang memiliki hak suara, ia mengajak untuk memilih di daerah pemilihan.
“Dengan ditetapkan 27 Juni 2018 sebagai libur bersama, Kepada ASN yang memiliki hak suara di daerah pemilihan diluar Bangka Barat karena kita tidak menyelenggarakan Pilkada, untuk dapat memanfaatkan libur ini untuk menggunakan hak pilihnya, selamat mencoblos,”tutupnya