Miras yang Resahkan Warga Tempilang Diciduk Polisi

by -1979 Views

Giat Operasi pekat menumbing 2018 Polsek Tempilang telah mengamankan barang bukti minuman keras jenis arak, Kapolsek Tempilang memimpin langsung Penangkapan Rabu, 30 Mei 2018 pukul 10.00 Wib

Peredaran miras tersebut sudah lama meresahkan warga setempat, Tempatnya di rumah Rauhun binti Jumadil Desa Sangku.Tempilang.


Pemilik barang tersebut
Rauhun binti Jumadil, 35 tahun, Ibu Rumah Tangga warga Desa. Sangku Tempilang tidak berkutik saat di datangi anggota Polsek Tempilang, di depan petugas pemilik mengakui (memiliki, dan menyimpan) minuman keras jenis arak

Baca Juga :  KONFRENSI PERS SAT NARKOBA POLRES BANGKS BARAT Kapolres: - Jaringan Muntok dikendalikan oleh Aguan (napi LP Muntok) -Jaringan Kelapa Bandar besar adalah mantan anggota Polri, dihadiahkan timah panas

Petugas Polsek Menyita
– 36 (tiga puluh enam) botol yang berisi minuman keras jenis arak
– 1 (Satu) jerigen kosong bekas minuman keras jenis arak
– 1 (Satu) ember besar berwarna hitam

Unit Reskrim Polsek Tempilang dipimpin kapolsek Tempilang IPTU Bobory Niko, SH mendatangi Rumah milik Rauhun binti Jumadil di Desa.Sangku Tempilang dikarena ada informasi dari masyarakat. Bahwa yang bersangkutan ada melakukan aktivitas memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras jenis arak kemudian pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa minuman keras jenis arak dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, selanjutnya pemilik minuman keras jenis arak dilakukan Pembinaan.

Baca Juga :  Anak Bawah Umur Cabuli Teman Sepermainannya Sendiri, Ibu Korban Lapor ke Polsek Jebus

Kapolsek Tempilang IPTU Bobory Niko, SH seizin Kapolres Bangka Barat mebenarkan kejadian tersebut untuk saat ini pelaku sudah dimintai keterangannya oleh Penyidik unit Reskrim Polsek Tempilang

Leave a Reply