Polsek Jebus menerima laporan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan pada hari Minggu, 21 Januari 2018.
Korban berinisial WA (15) seorang pelajar mengaku telah menerima tindak pidana pencabulan terhadap Pelaku berinisial H (16) yang juga seorang pelajar di Kec. Parit tiga yang terjadi di desa Semulut Kec. Parit tiga Kan. Bangka Barat.
Kejadian bermula pada hari Rabu, 20 Januari 2018 sekitar pukul 18.00 Wib di Desa Semulut Parit Tiga, telah terjadi dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh Pelaku terhadap korban. Saat itu korban sedang mengendarai kendaraan sepeda motor kemudian langsung dihentikan oleh Pelaku di pinggir jalan. Pelaku memegang tangan korban yang berusaha melawan hingga terjatuh. Hal tersebut membuat pelaku membekap dan mencekik leher korban. Saat bersamaan pelaku menarik baju korban dan melakukan tindak pencabulan di bagian dada korban. Pelaku mengatakan agar jangan berteriak dan karena takut korban tidak melakukan perlawanan.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono seizin Kapolres Bangka Barat AKBP firman Andreanto S.H, S.IK, M.Si membenarkan adanya kejadian tersebut. Kini pelaku telah diperiksa di Polsek Jebus dan korban mendapatkan tindakan Visum untuk menguatkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.