MUNTOK. Majelis Hakim yang diketuai Sarah Louis Simanjuntak menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup buat Gunawan alias Aguan (32 th). Bandar narkoba yang memasukkan narkoba ke Muntok. vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut Aguan hukuman 17 tahun.
Gunawan alias Aguan terlihat pasrah ketika vonis dibacakan hakim Sarah Louis, didampingi dua anggota hakim jonson Prancis dan Jhon Paul Mangungsong membacakan amar putusan pada sidang pengadilan negeri Sungailiat di Jalan HOS Cokroinoto Muntok.kabupaten Bangka Barat kamis (12-10-2017).
” Menyatakan terdakwa Gunawan alias Aguan dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti satu buah handphone samsung warna putih, dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” ucap Sarah
Kepada terdakwa majelis hakim mempersilahkan kepada Aguan mempertimbangkan keputusan yang dibacakan olehnya.
“Kami berikan kesempatan kepada terdakwa atas hak-haknya apakah akan menerima atau pikir-pikir dengan putusan kami,” tanya Sarah pada Aguan
Aguan cuman bisa pasrah dan menerima putusan hakim.
“Saya terima,”ucap Aguan langsung menyalami hakim yang memeriksa perkaranya