Polsek Tempilang Tangkap Residivis Curat Sejak Tahun 2013

by -3381 Views

Polsek Tempilang menangkap pelaku curat yang terjadi di wilayah hukum Tempilang. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 12 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 wib.

Pelaku bernama Tendri(30) diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curanmor) yang terjadi di Tempilang. Setelah diinterogasi didapatkan keterangan bahwa benar pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku melancarkan aksinya tersebut dibantu oleh 4 rekannya yang sedang bekerja di Ponton TI Rajuk di laut Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru.

Setelah melakukan penyelidikan pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 Wib, Kapolsek Tempilang, Kanit Reskrim serta anggota Polsek Tempilang diback up oleh Kasat Polair Polresta Pangkalpinang Iptu Hendri Amor beserta tim melakukan penangkapan terhadap rekan pelaku pertama yang sedang bekerja di Ponton TI Rajuk Batu Belubang. Tim berhasil menangkap pelaku yakni Aris(24) dan Febri (18) sedangka 2 pelaku yang lain tidak didapat di tempat.

Baca Juga :  Pembakar Rumah Agus Berhasil diamankan, Motif Pelaku didasari Sakit Hati

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol
– 1 unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam biru tanpa nopol
– 1 unit sepeda motor Suzuku Shogun warna merah putih dg nopol BG 4427 MR

Kapolsek Tempilang Ipda Astrian Tomi seizin Kapolres Bangka Barat menerangkan bahwa modus operandi para pelaku untuk mengelabui korbannya dengan cara pelaku berpura-pura minta antar ke suatu tempat dengan alasan bahwa temannya ada kecelakaan. Korban mengantar pelaku kemudian saat di jalan sepi pelaku merampas sepeda motor milik korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tempilang guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Leave a Reply