Sat Narkoba Polres Bangka Barat ungkap kasus Narkoba yang dilakukan oleh RN(33) dan FA(32) warga Muntok Kabupaten Bangka Barat. Pelaku ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bangka Barat di Jalan Raya Pangkalpinang Muntok tepatnya di Desa Mayang Kec. Simpang Teritip hari Selasa 26 September 2017 sekitar pukul 22.00 Wib.
Satnarkoba Polres Bangka Barat menerima informasi dari warga bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkoba di jalan raya desa mayang simpang teritip. Merespon hal tersebut Kasat Narkoba Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan S.IK beserta anggota Satnarkoba langsung menuju ke TKP dengan melihat ciri-ciri yang sudah diterima. Tidak berselang lama petugas mencegat pelaku yang menggunakan sepeda motor Mio Soul warna putih merah tanpa nopol. Saat dicegat pelaku berusaha melawan petugas dengan cara menggigit tangan kasat narkoba. Pelaku juga sempat menelan narkoba untuk menghilangkan barang bukti. Namun aksi tsb bisa dicegah. Petugas terpaksa mengeluarkan timah panas kepada kedua pelaku saat akan mencoba kabur.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:
– 1 paket bungkus plastik kecil diduga narkoba jenis shabu seberat 2 gram.
– 1 buah hp merk strawberry warna biru hitam.
– 1 unit sepeda motor merk Mio Soul wrn putih merah tanpa plat.
Kasat Narkoba Polres Bangka barat AKP Andri Eko Setiawan seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan bandar narkoba yang sudah menjadi daftar pencarian Satnarkoba Polres babar. Pelaku diamankan di Mapolres Bangka Barat. Sementara kasus masih dalam penanganan Satnarkoba Polres Bangka Barat.