DITETAPKAN TERSANGKA MANTAN KETUA KONI, DIKIRIM KE RUTAN

by -1962 Views

MUNTOK, Setelah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat, dalam kasus Penyalahgunaan Dana KONI, mantan ketua KONI Bangka Barat periode (2013-2017) Arlan Rasyid langsung dikirim ke Rutan Mentok. Arlan menjadi tersangka penyalahgunaan dana KONI,setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Demikian disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Barat Dr Agung Dwihandes SH MH, kepada sejumlah wartawan, Rabu (27-9-2017) malam

“Setelah kita periksa, tersangka saudara Arlan Rasyid langsung kita lakukan penahanan, karena kami dari tim penyidik sudah mengantongi alat bukti yang sah untuk menyatakan Tersangka, kepada saudara Arlan. Dan kita tadi telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka secara marathon, dari jam 10 pagi, dan yang bersangkutan telah kita kirim ke Rutan,” jelas Agung

Baca Juga :  Kejari Bangka Barat Berlakukan Jam Kerja Normal Usai Swab Pegawai Negatif

Agung mengatakan selanjutnya untuk penanganan kepada tersangka, Kejaksaan Negeri Bangka Barat, akan segera mengirim berkas perkara tersangka,untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

” Selanjutnya untuk penanganan kepada Tersangka,kita akan mempercepat, berkas perkara akan segera, dilimpahkan ke pengadilan tipikor Pangkalpinang,” kata Agung

Menurut Agung, Arlan Rasyid ditetapkan tersangka setelah Kajari Bangka Barat memeriksa sejumlah saksi dari KONI sebanyak 20 orang, dan saksi dari luar KONI, dari Pemda dan lain-lain hampir 30 orang. Dari alat bukti, saksi-saksi,alat bukti surat hasil audit penghitungan kerugian negara, dan alat bukti yang lain, sudah sempurna. Sedangkan untuk penetapan tersangka sudah satu minggu yang lalu. Untuk sementara ditetapkan satu orang tersangka.

Baca Juga :  Kejari Bangka Barat Musnahkan Barang Bukti

“Saudara Arlan kami tetapkan menjadi Tersangka,sudah satu minggu yang lalu, setelah tim kajari Bangka Barat memeriksa sejumlah saksi dari KONI sebanyak 20 orang, dan saksi diluar KONI , dari PEMDA dan lain-lain hampir 30 orang. Dari bukti-bukti, saksi-saksi, alat bukti hasil audit penghitungan kerugian negara, dan bukti lain sudah sempurna.
Untuk sementara penyalahgunaan dana KONI masih menetapkan satu orang tersangka,” ungkap Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *