PILARRADIO.COM, MENTOK – Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Sila H. Pulungan, SH, M.Hum meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ), Posko Pidana Kerja Sosial Sejiran Setason, Desa Binaan Kejaksaan Negeri Bangka Barat di Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Rabu, (11/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, hadir Wakil Bupati Bangka Barat H. Yus Derahman, Kajari Ahmad Fatoni, SH, MH, Perwakilan Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat H. Badri Samsu, OPD, Camat se-Kabupaten Bangka Barat, Lurah, BPD, tokoh masyarakat dan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kajati melakukan penyerahan Posko Pidana Kerja Sosial kepada enam Kecamatan dan Desa Belo Laut. Penyerahan bantuan sembako untuk warga desa, pemberian pakan kepada peternak, Dirga warga Desa Belo Laut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Sila H. Pulungan, SH, M.Hum mengatakan kegiatan yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Bangka Barat Paket Hemat, ada tiga menjadi satu.
“Ini acara paket hemat, ada tiga menjadi satu, Three in One, hebat juga ini. Satu kali Peresmian tiga tempat. Ini salah satu wujud dari efektif dan efisiensi. Semuanya bisa dilaksanakan dengan satu kegiatan tetapi seperti bom meledak tapi kemana-mana, tapi ini hal yang baik,” katanya.
“Mudah-mudahan peresmian Rumah Restorative Justice (RJ), Posko Pidana Kerja Sosial Sejiran Setason, Desa Binaan Kejaksaan Negeri Bangka Barat ini bermanfaat bagi Kabupaten Bangka Barat, tentunya diresmikannya Posko Pidana Kerja Sosial, Peresmian Rumah Restorative Justice,” harapnya.
Kita menyaksikan langkah yang progesif, bisa dikatakan sebagai hal yang di luar kebiasaan, tetapi lebih berani dan lebih maju, khususnya di wilayah Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Barat.
Kajati menyampaikan, wajah atau skema penegakan hukum di Indonesia sedang dan akan, dan sudah berjalan mengalami transformasi yang besar dengan di undangkannya Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Hukum Acara Pidana Januari 2026.
“Kita ini mengalami suatu perubahan yang bisa dikatakan 180 derajat, berbalik di dalam proses penegakan hukum, yang pasti kita sedang beranjak dari satu paradigma yang sangat berbeda. Paradigma yang tadinya menghukum seseorang keadilan retributif yang kita kenal tapi Undang-Undang yang baru ini kita menuju kepada keadilan yang Restorative Rebilitatif. Jadi, hukuman bukan semata-mata dijatuhkan tetapi bukan hukuman badan, memulihkan keadaan orang karena Hak Asasi Manusia ini dijunjung tinggi,” jelas Sila.
Kajati mengatakan, Posko Pidana Kerja bentuk kesiapan kita bersama, memastikan dari Kabupaten Bangka Barat.
“Di seluruh Kabupaten di Indonesia, peran Pemerintah Daerah ini sangat strategis karena dari masyarakat kembali ke masyarakat lagi. Jadi, Posko Pidana Kerja ini merupakan bentuk kesiapan dalam menyambut implementasi dan semangat Undang-Undang satu 2023 tentang KUHP yang baru khususnya yang diatur dalam pasal 85 terkait Pidana Kerja Sosial,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, “Pidana penjara sedapat mungkin pintu terakhir, (Ultimum Remidium) untuk Pidana Ringan. Ini bukan berarti bisa dilakukan berkali kali, ini poin pentingnya. Memang tidak dilakukan pidana badan tetapi kalau dia lakukan sampai dua kali tidak bisa, ini yang harus diperhatikan. Kalau dilakukan dua kali, ini namanya pengulangan sudah residivis sudah berlaku ancaman dan hukuman itu tetap berlaku,” tegasnya.
Sedangkan, lanjut Kajati “Rumah Restorative Justice ini suatu simbol ketika ada suatu masalah inilah tempat ruang kedamaian. Rumah Restorative Justice in menjadi suatu fokus bahwa Restorative Justice menjadi suatu penyelesaian.”
“Ini adalah bukti bahwa Kejaksaan bagian dari masyarakat dan tentunya para jaksa sesuai arahan pimpinan kita mengedepankan hati nurani dalam proses penyelesaian penegakan hukum,” tutupnya.





