PILARRADIO.COM, MENTOK – Kabupaten Bangka Barat akan mengalami pengurangan dana trasfer dari Pemerintah Pusat pada tahun 2026 sebesar 188 miliar rupiah. Transfer ke daerah tersebut mencakup seluruh komponen dana transfer dari Dana Alokasi Umum (DAU), Bagi Hasil sampai ke Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Perihal Pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka Barat Abimanyu kepada sejumlah wartawan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat pada Kamis (16/10/2025).
“Pemangkasan ini akan berdampak signifikan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah. Bahkan, beberapa kegiatan terancam tidak dapat direalisasikan termasuk program yang bersumber dari transfer dana ke desa,” jelasnya.
Menurut Abimanyu, pengurangan TKD tersebut berdampak sangat besar bagi Kabupaten Bangka Barat.
“Artinya, program kegiatan banyak yang tidak terlaksana termasuk transfer ke desa,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat kata Abi sudah berkoordinasi langsung ke Kementerian Keuangan.
“Bupati sudah ke Kementrerian Keuangan menyampaikan hal tersebut, memang ada pemotongan untuk dana-dana belanja modal seperti kegiatan-kegiatan operasional,” tutupnya.




