Terdakwa Kurir Narkoba 35 Kg, Divonis Mati Oleh Hakim.

by -262 Views

PILARRADIO.COM, MENTOK – Terdakwa kurir narkoba jenis sabu 35 kilogram Handika alias Dika (26) warga Tempilang Utara Kecamatan Tempilang Bangka Barat dan Sien Alias Sien (27) warga Sungai Somor Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung, memvonis mati dua sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung menuntut dua terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram (Kg) dengan hukuman mati.

“Ini sesuai tuntutan kita pidana mati, yang beda satu di barang bukti mobil tuntutan kita dirampas untuk negara. Tetapi di kembalikan ke finance dan lainnya conform dengan kita,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Yuanita, Kamis (24/10/2024) sore.

Baca Juga :  PEMERINTAH BANGKA BARAT LAKSANAKAN SOSIALISASI BANTUAN SOSIAL

Ia menambahkan, Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa pikir-pikir terkait upaya hukum banding yang bakal dilakukan.

“Diberikan waktu tujuh hari, memberikan waktu pikir-pikir, untuk kita sementara masih menunggu dari pihak terdakwa. Apakah dia banding atau tidak, kita akan mengikuti. Kita juga masih menunggu petunjuk pimpinan,” ujarnya.

Sementara dalam vonis dibacakan di dalam Persidangan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok dengan Hakim Ketua Iwan Gunawan beserta dua hakim anggota.

Baca Juga :  Gandeng Bujang Dayang, Kejari Babar Harapkan Dapat Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Dalam membacakan vonis, hakim sependapat dengan pertimbangan JPU.

“Yang memberatkan karena barang buktinya mencapai 35 kilogram dengan nilai 35 Miliar Rupiah, apabila beredar di wilayah Bangka akan banyak korban dan tidak ada hal meringankan terhadap terdakwa,” lanjut Yuanita.

Dalam persidangan, diketahui Majelis Hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu sebanyak 35 kilogram tersebut.

Sedangkan hal-hal memberatkan, Hakim sependapat dengan pertimbangan JPU yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.

Leave a Reply