KPU Bangka Barat Gelar Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bangka Barat

by -181 Views

PILARRADIO.COM, BANGKA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangka Barat 2024.

Ketua KPU Bangka Barat Darjiono memimpin jalannya sidang Pleno yang dihadiri ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Anggota KPU, Bawaslu, Forkopimda Bangka Barat serta Partai Pengusul Pendukung Pasangan Calon dan Simpatisan Ketiga Pasangan Calon, Senin (23/9/2024) Malam.

Baca Juga :  Buruan Kunjungi Museum Timah Indonesia Muntok, Ada Beragam Kegiatan dalam Menyambut HUT ke 288 Kota Muntok.

Sebelum dilakukan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon, anggota KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Kadir Jaelani membacakan Susunan Tata Tertib (Tatib) Pleno KPU Bangka Barat.

Setelah dilakukan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, KPU Bangka Barat melalui Ketua KPU Darjiono membacakan Surat Keputusan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat dalam Pilkada Bangka Barat 2024.

“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 342 Tahun 2024 tentang Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024, adalah sebagai berikut :
Nomor Urut 1 Pasangan Calon H. Sukirman, SH dan Bong Ming Ming, SE;
Nomor urut 2 Pasangan Calon Markus, SH dan H. Yus Derahman;
Nomor urut 3 Pasangan Calon Mansah, S.TH.I dan Hj. Dwi Aryani, SH, M.Kn;
Demikian Keputusan ini ditetapkan,” kata Darjiono.

Baca Juga :  PT Timah Tbk bersama Kodim 0431 Bangka Barat Tanam Mangrove dan Pohon Pucuk Merah di Pantai Teluk Rubiah

Leave a Reply