PILARRADIO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Bangka Barat Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024. Dalam giat Konferensi Pers KPU Kabupaten Bangka Barat melalui sejumlah wartawan, baik media massa dan elektronik di Cafe Brewok, Senin (21/08/2023).
Pengumuman DCS selanjutnya menerima masukan, menerima laporan masyarakat terhadap Calon Legislatif apakah ada melakukan pelanggaran hukum.
Ketua KPU Bangka Barat Darjiyono di dampingi komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Dwi Aprianto, Henny Afriana Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kadir Jailani Divisi Teknis Penyelenggaraan dan M. Riska Ramadhan Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan pihaknya telah menetapkan DCS dan sebelumnya KPU sudah melakukan tahapan pengajuan awal, kemudian berlanjut ke pengajuan perbaikan lalu verifikasi administrasi dan terakhir tahapan pencermatan DCS.
“KPU diberikan kesempatan dari tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 untuk mempublikasikan tentang DCS yang mana nanti pihaknya berharap daripada masyarakat, awak media atau masyarakat umum untuk memberi masukan atau tanggapan dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023. Kalau mengetahui ada calon yang di duga bermasalah baik ijazah atau terkait perkara hukum silakan lapor ke kami,” jelas Darjiyono.
“Terkait tahapan pengajuan awal, total yang mendaftar sebagai Calon Anggota DPRD adalah 293 laki-laki dan 183 perempuan. Yang memenuhi syarat (MS) hanya 75 orang dan Tidak Menenuhi Syarat (TMS) berjumlah 393 orang. Kemudian KPU RI mengeluarkan kebijakan lagi untuk melakukan pengajuan perbaikan,” lanjut Darjiyono.
Bangka Barat sebagai TMS terkecil se Bangka Belitung, total pengajuan perbaikan meningkat MS yang awalnya cuma 75 kemudian meningkat menjadi 364 karena sesuai motto KPU melayani. “Kemudian TMS nya mengecil kurang lebih hanya 90 dan Alhamdulillah Bangka Barat saat itu TMS terkecil, kami memberikan pengarahan, kami memberi bimbingan supaya tidak salah lagi selanjutnya,” ungkapnya.
Pada masa perbaikan pencermatan DCS terang Darjiyono, Bacaleg masih boleh memperbaiki data-data yang salah bahkan parpol dapat mengganti calonnya. Tapi kalau mengganti calon maka dia harus mengupload seluruh data keseluruhannya. Tetapi bagi yang bakal calon yang kurang atau salah dalam mengupload tinggal mengupload kan saja hanya merubah nomor dan yang lainnya.