Polres Bangka Barat Laksanakan Konferensi Pers Operasi Peti 2023, Ungkap Lima Kasus Tambang Ilegal

by -189 Views

PILARRADIO.COM – Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap sebanyak 5 (lima) kasus kegiatan tambang ilegal saat Operasi Peti yang berlangsung sejak tanggal 1-12 Agustus 2023 lalu, Kamis (17/08/2023).

Pada kesempatan ini Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan, SIK pada saat konferensi pers mengatakan, para penambang diamankan di tiga Kecamatan.

Wakapolres Bangka Barat menjelaskan, ada 2 (dua) kasus itu masuk target operasi atau TO dan 3 (tiga) kasus Non TO. Untuk kronologis ungkap kasus pertama yaitu pada Senin, 31 Juli 2023 kita berhasil mengungkap ilegal mining di perkebunan kelapa sawit milik PT SNS, Desa Air Putih, Mentok. Dari ungkap kasus pertama, ada 2 (dua) Laporan Polisi (LP) berhasil naik. Pada hari yang sama, ungkap kasus juga dilakukan di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Kegiatan pertambangan di Bukit Lintang ini masuk kategori TO.” Jelasnya.

Baca Juga :  H.Sukirman Akui Belum Layak Terima Penghargaan Gelar Adat Setana Jerieng

“Lalu pada Kamis, 3 Agustus 2023 kita ungkap kasus ilegal mining di tempat perkebunan kelapa sawit milik PT. Thep aktifitas penambangan ilegal di dekat tiang sutet PLN, Desa Berang, Simpang Teritip. Jadi selama operasi Peti 2023 ini, kami berhasil mengamankan 6 (enam) orang terduga pelaku,” tutur Wakapolres.

Enam terduga pelaku di antaranya berinisial SR (30), TM (42) dan RL (38), warga Desa Air Putih Kecamatan Mentok. Kemudian ZA (49) Warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, FI (27) Warga Desa Kacung, Kecamatan Kelapa dan RF (26) warga Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip.

Baca Juga :  Hasil Seleksi Penilaian Bujang Dayang Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dari 5 (lima) kasus selama operasi Peti yaitu 2 (dua) unit mesin tanah. Dua unit mesin air, 1 (satu) unit mesin dompeng, 2 (dua) unit mesin robin, 1 (satu) gulung selang tanah dan 3 (tiga) buah pipa ukuran 4 inci. Satu buah paralon dan beberapa sakan,” ungkap Wakapolres.

Wakapolres Bangka Barat juga mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan 6 (enam) orang tersangka dikenakan Pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 miliar Rupiah.

Leave a Reply