Edar Narkoba Sepasang Suami Istri Diringkus Tim Hantu Satresnarkoba

by -308 Views

MUNTOK – Sepasang suami istri RA (27) dan SE (24), diamankan tim hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Sepasang suami istri RA (27) dan SE (24) merupakan warga Dusun Kampung Baru Barat RT. 04 Kelurahan Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.

“Sepasang suami istri Pelaku Tindak pidana Narkotika ini ditangkap di Daerah Pemakaman Cina yang beralamat di Kelurahan Menjelang RW. 02 Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah, Sabtu (27/05/2023).

Baca Juga :  Bupati Markus Serahkan 284 Sertifikat Tanah Program PTSL untuk Warga Kapit

Sementara itu, Barang Bukti (BB) 38 (tiga puluh delapan) paket plastik klip bening yang di bungkus pipet berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 13,07 gram, 1 (satu) buah tas hitam selempang hitam Merk Tough slhs, 1 (satu) buah handphone Android Merk OPPO A17 warna biru hitam, 1 (satu) unit motor HONDA SCOOPY warna merah hitam tanpa Nomor Polisi.

Kasat Res Narkoba menjelaskan, Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di daerah Pemakaman Cina yang beralamat di Kelurahan Menjelang RW. 02 Mentok Bangka Barat.

Baca Juga :  Cegah Covid19, KSPSI Bangka Barat Tidak Demo Ke PangkalPinang

Kemudian, anggota melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut. Sekira pukul 17.00 WIB Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan 2 (Dua) orang pasangan Suami istri RA dan SE.

Setelah diamanakan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan BB seperti mana tersebut.

“Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasat Res Narkoba.

Leave a Reply