MUNTOK – Setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan dari masyarakat. Anggota DPRD yang hadir secara suara bulat meminta pemilik Karaoke Master One mematuhi peraturan daerah, menutup usahanya dan agar pemerintah daerah melakukan penegakan Perda terhadap Tempat Hiburan Malam tak berizin yang ada di kecamatan Parittiga. Jum’at (2/9/2022).
Sebelumnya dalam RDP beberapa tokoh masyarakat, LSM menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD Bangka Barat. Jum’at (2/9/2022).
“Kami tidak melarang berusaha, tapi jangan meresahkan warga sekitar, karena lokasinya dekat tempat tinggal warga, tidak baik untuk anak-anak, karena dekat dengan sekolah dan tempat ibadah,” terang Rusdi warga Puput Parittiga.
Senada disampaikan Ali Hartono menegaskan masyarakat Parittiga dari awal tidak menyetujui dibukanya THM Master One tersebut.
Dari awal juga masyarakat setempat tidak setuju dengan adanya THM itu, kami tidak melarang mereka untuk berusaha tapi jangan di sana. Warga Desa Puput menolak keras adanya tempat itu karena tempat itu dekat sama ada rumah ibadah, permukiman penduduk dan sekolah,” tegas Ali Hartono.
Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih saat menutup RDP membacakan Rekomendasi untuk ditindaklanjuti Sat Pol PP Bangka Barat sebagai penegak Perda.
“Meminta agar Satpol PP Bangka Barat segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Bangka Barat,” harap Marudur.