MUNTOK – Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas mafia tanah dan meminta seluruh daerah membuka pintu seluas-luasnya untuk menyerap laporan masyarakat yang berhadapan dengan mafia tanah.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Wawan Kustiawan, SH memerintahkan jajarannya melalui bidang intelijen dan pidsus untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap indikasi adanya Mafia Tanah di Kabupaten Bangka Barat.
“Kejaksaan Negeri Bangka Barat juga mengharapkan peran aktif dari masyarakat Bangka Barat dengan, kami menyediakan nomor informasi layanan publik (081274124449) dengan tujuan agar masyarakat dapat lebih mudah memberikan informasi dan pengaduan terkait adanya permasalahan tanah akibat dari mafia tanah sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah,” terang Wawan.
Kejaksaan Negeri Bangka Barat sampai dengan saat ini telah turut serta berperan aktif dalam membantu menyelesaikan permasalahan sengketa pertanahan yang ada di Kabupaten Bangka Barat dengan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada instansi pemerintahan dan juga kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Selain itu Kejaksaan Negeri Bangka Barat dalam setiap kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ke desa senantiasa mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada agar tidak terlibat dalam mafia tanah serta apabila mendapatkan informasi terkait hal tersebut agar segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang selanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Wawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat berharap agar permasalahan sengketa pertanahan yang melibatkan mafia tanah khususnya di Kabupaten Bangka Barat dapat diberantas dan diselesaikan dengan cepat serta tentunya.
Dalam hal ini juga Kejaksaan sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah serta seluruh unsur masyarakat hingga ke tingkat desa agar lebih waspada dan peduli mengenai persoalan tanah sehingga ke depannya, Agar tidak ada lagi permasalahan sengketa tanah yang melibatkan mafia tanah, sampai masuk ke ranah pengadilan,” tutupnya.