MUNTOK. DPRD kabupaten Bangka Barat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bangka Barat melaksanakan sosialisasi penegakkan hukum terkait Pemilukada 2020. Acara dihadiri oleh Wakil Ketua I dan II serta anggota DPRD Bangka Barat, Kepala Desa dan Ketua BPD se-kabupaten Bangka Barat. Sosialisasi diberikan oleh Kasie Pidum Arga Febrianto SH, Kasie Pidsus Dr Agung Dhedi Dwi Handez SH MH, Kasie Intel Mario Nicolas SH dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat di gedung Mahligai Betason 2, DPRD Bangka Barat, Jum’at (20/11/2020)
“Kejaksaan Negeri Bangka Barat melaksanakan sosialisasi penegakkan hukum terkait Pilkada di Bangka Barat. Kita menyampaikan kepada masyarakat kepada Kepala Desa untuk menjaga netralitas, jangan sampai memihak kepada salah satu pasangan calon,” ungkap Kasie Pidum Kejari Bangka Barat Arga Febrianto SH
Arga menghimbau Kepala Desa dan BPD tidak terjebak melakukan pelanggaran pilkada
Bila terjadi akan berakibat pidana.
“Jangan sampai terjebak dalam “Black Campaint, Jangan menyebarkan hoax di media sosial.
Bila ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran Pilkada, harus ada pelapor. Selanjutnya pelapor tsb menyampaikan ke Bawaslu, lSetelah diterima dan diregister oleh Bawaslu lalu melalui proses di Bawaslu. Bawaslu didampinggi penyidik dan jaksa. Jaksa pidana pemilihan untuk mengklarifikasi apakah benar laporan tsb, atau tidak, sekaligus meminta keterangan saksi saksi yang melihat adanya kejadian pelanggaran itu. Selanjutnya bila dalam hasil klarifikasi didapat bukti-bukti yang cukup, maka selanjutnya ketua Bawaslu menetapkan apakah perkara tindak pidana atau bukan,”bebernya
Ia melanjutkan “Kalau bukan, dikeluarkan penetapan bahwa itu bukan perkara tindak pidana, dan bila tindak pidana hasil klarifikasi tsb dilaporkan ke penyidikan.dan ditindaklanjuti mengeluarkan SPDP, selanjutnya dikirim ke Kejaksaan sampai ditindaklanjuti ke Persidangan.
.
Dalam penangganan hukum dalam Pilkada berbeda dengan penangganan hukum acara berbeda dengan pidana umum. Dia ada perbedaan waktu, penyidikkan dilaksanakan hanya 14 hari, penelitian dan menyatakan lengkap hanya 3 hari, persidanggan 5 hari, dan waktu 7 hari harus diputus pengadilan,”terangnya
Terhadap upaya hukum juga ada perbedaan, kalau pidana umum sampai upaya hukum kasasi, dalam pidana pemilihan hanya hukum banding, upaya hukum akhir dan mengikat.
Kita mengharapkan proses pilkada Bangka Barat bisa berjalan dengan baik, sehat dan bisa mendapatkan pemimpin yang bisa membawa kabupaten Bangka Barat lebih maju,”tutup Arga
Sementara itu Wakil Ketua
DPRD Bangka Barat Miyuni mengatakanj Sosialisasi dari Gakkum agar pilkada dapat berjalan sesuai yang diharapkan bersama.
“DPRD memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Gakkum Pilkada 2020,intinya netralitas kepala desa, supaya pilkada berjalan lancar, aman di daerah. Harapan Agar acara bermanfaat untuk kepentingan bersama untuk seluruh kepala desa,”jelas Miyuni