MUNTOK. Kepolisian Resort Bangka Barat menggelar Konprensi Pers ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu. Bertempat di depan kantor Sat Narkoba Polres Bangka Barat. Kamis (16/7/2020)
Oknum Karyawan PT Timah Tbk, (TI) ditangkap karena menyimpan 30,35 gram sabu.
Pria 39 tahun tersebut ditangkap di kediamannya di jalan MH Muhidin No 36 Kp. Ulu, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, Sabtu, (4/7/2020) Dini hari lalu.
Tim Hanoman Satuan Reserse Narkoba Polres Babar menyita sejumlah barang bukti:
sabu seberat 30,35 gram yang dikemas dalam puluhan paket plastik klip, 1 timbangan digital Merk Constant
1 plastik klip bening berisi plastik-plastik klip bening, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dengan no. sim : 0812-7882-5533
2 (dua) buah kaca pirek
10 (sepuluh) buah sekop shabu
1 (satu) buah korek api gas warna biru
1 (satu) buah kompor shabu
2 (dua) buah jepitan press plastic
1 (satu) buah dompet warna coklat
1 (satu) buah plastic warna hitam
Uang sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah dengan rincian 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 100.000 dan 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000.
Kanit Iidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, Bripka Harun Pardamean, mengatakan pelaku ditangkap saat akan pergi masuk bekerja saat berada di sekitar tugu Duren Muntok, Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 00.10 WIB lalu.
“Sehari sebelumnya Jumat kami mendapat informasi adanya peredaran gelap narkoba di sekitar jalan MH Muhidin, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari hasil penggeladahan rumah ditemukan sabu seberat 30,35 gram siap edar. tersangka merupakan karyawan PT timah, kami tangkap saat berangkat mau kerja,” ujar Harun