Tidak Miliki Dokumen Resmi, 5 Orang Pebiisnis Walet Dipulangkan

by -611 Views

MUNTOK. Tim Percepatan Penanggulanggan Penyebaran Covid 19 posko pelabuhan ikan Muntok Bangka Barat berhasil mengagalkan lima orang merupakan warga Palembang dan Pangkalpinang, Sabtu (16/5/2020).Siang

Menggunakan Speed Boat masuk melalui jalur pelabuhan nelayan Muntok. Kelima orang membawa sarang burung walet. Ketika diintrogasi petugas posko terdiri dari TNI AL, BPBD, Dinkes, KKP dan kantor Karantina Muntok bahwa mereka terpaksa lewat jalur ilegal karena khawatir tidak bisa menyeberang melalui pelabuhan resmi Tanjung Kalian.

Danpos AL Muntok Kapten Laut Yuli Prabowo menjelaskan bahwa kelima orang tidak dilengkapi surat apapun dari daerah asalnya Palembang. Mereka hanya membawa KTP dan surat keterangan dari Bidan Desa..

Baca Juga :  Naik Sepeda Motor Kapolres Antar Sembako Kepada Warga Terdampak Covid 19

Sekretaris gugus Tugas covid 19 Babar Sidarta Gautama langsung meluncur ke Pos AL menemui kelima orang tersebut bersama Danpos AL, KKP Ono dan dari Karantina Wawan guna memberi arahan dan stressing.

“Kelima orang di introgasi, di cek kesehatan di posko gugus tugas pelabuhan nelayan Muntok dengan hasil baik suhu tubuh 36 derajat. Mereka bisnis sarang burung walet tujuan Pangkalpinang,”terang Sidhartha

Baca Juga :  Kabar Gembira!!! BLT Rp.600.000 Akan Dikucurkan Untuk 10 Ribu Warga Bangka Barat

Tindakan gugus tugas bersama Pos AL, KKP dan Karantina karena kelimanya tidak dilengkapi dokumen resmi apapun maka mereka dikembalikan ke daerah asal yakni Palembang lewat speed yang mereka bawa.
Sebelum pulang mereka harus menandatanngani surat perjanjian tidak kembali lagi melakukan penyeberangan melalui pelabuhan non-penumpang dan untuk dapat melengkapi semua persyaratan penyeberangan yang sudah ditentukan berdasarkan SE Gugus Tugas Nasional nomor 4 tahun 2020,”jelas Sidhartha

.

Leave a Reply