MUNTOK. Penyeberangan Tanjung Kelian -Tanjung Si Api-Api demikian sebaliknya saat ini kembali telah ditutup untuk penumpang. Kapal hanya melayani kendaraan yang mengangkut barang dan kebutuhan pokok, juga untuk penumpang yang menjalankan tugas kedinasan seperti TNI dan Polri dan penumpang urgen diperbolehkan menyeberang.
“Dengan berlakunya Instruksi Presiden tentang Larangan mudik, maka pelabuhan Tanjung Kelian ditutup kembali untuk penyeberangan penumpang,dan hanya melayani penyeberangan kendaraan yang mengangkut barang dan kebutuhan pokok serta penumpang yang memegang Surat Tugas untuk kedinasan. Dengan demkian Surat Edaran Gubernur No.550/03/2020 dinyatakan tidak berlaku lagi,”ungkap Sidharta Gautama Sekretaris Tim Gugus Tugas penangganan penyebaran Covid 19, saat Konprensi Pers, di Ruang OR II Pemkab Bangka Barat , Jum’at (24/4/2020)
Ia juga mengajak masyarakat Bangka Barat untuk bersabar tidak mudik karena diluar Bangka Barat memiliki status zona merah, tetap mengikuti petunjuk dari pemerintah dalam hal memutus rantai penyebaran Covid 19.
‘Jadi kami himbau untuk tahun ini agar masyarakat menahan diri agar tidak mudik dulu, karena diluar sana status daerah lain sudah zona merah. Sayangi diri dan keluarga. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid 19. Selain itu Sosial Distancing, Phsycal Distancing, masih berlaku, dan pemakaian masker untuk semua orang harus dilakukan,”bebernya