MUNTOK. Dua pelaku spesialis Pencurian dengan Pemberatan (Curat),diringkus jajaran Polres Bangka Barat Jumat (6/12/2019)
Kedua pelaku tergolong masih anak adalah Ri (16) warga Kp Daya Baru Desa Belo Laut dan Yu (16) Warga Gg Nursoba Kp Keranggan Atas Kelurahan Tanjung Muntok Bahkan Ri tercatat residivis kambuhan.
Polisi menyita barang bukti 1 buah gelang emas, 2 cincin emas, 3 buah tas 1 unit sepeda moror Jupiter Mx tanpa nopol, 1 obeng bergagang merah, 1 buah jam tangan warna silver merk quick silver 1 handphone merk vivo; 1 handphone merk oppo a3s berserta kotak, 1 buah buku BPKB atas nama Jeffri Muhammad Shydik, 1 kartu ATM BRI; 4 kartu BPJS, dan 1 dan buah kalung stanlis.
Kapolres Bangka Barat, AKBP M Adenan AS SIK mengatakan kedua pelaku beraksi di tiga lokasi berbeda.
Di antaranya dua lokasi di kp daya baru dusun desa Belo laut dan satu lainnya di rumah kontrakan di kp pait, desa Belo Laut.
“Kedua pelaku yang berhasil kami amankan ini satu di antaranya yakni Ri, merupakan residivis. Keduanya beraksi di tiga lokasi berbeda. Dari tangan keduanya sejumlah barang bukti terkait kasus curat diamankan anggota,” ungkap Kapolres