MUNTOK. Kabid Pemerintahan Desa Dinas Sosial dan Pemdes Kabupaten Babar, Muhamad Fakhri,seizin Kadis Sosial dan Pemerintahan desa menerangkan terkait empat poin permintaan sejumlah kepala desa (kades) saat audensi di DPRD Bangka Barat, Selasa (3/12/2019)
“Dari empat poin tersebut, hanya satu poin yang baru terakomodir pihaknya yakni, percepatan pemilihan kades yang dijadwalkan awal 2020 mendatang,”kata Fakhri
Sementara tiga poin lain yakni, uang tunjangan bagi purnabakti kades, THR Kades,BPD dan perangkat desa dan kendaraan jabatan kepala desa belum bisa direalisasi.
Bahkan pihaknya telah melakukan konsultasi ke kemendagri terkait permintaan sejumlah kepala desa tersebut.
“Kita sudah konsultasi terkait tuntutan Kades dengan Kemendagri, Kemendagri menyapa kan belum ada aturan yang dikeluarkan mengenai tuntutan tsb dari pemerintah pusat,”jelasnya
Sementara itu Bupati Bangka Barat, menjelaskan tidak terkabulnya tiga tuntutan Kades, karena berpedoman dengan aturan yang lebih tinggi
“Kita buat aturan tentu mengacu kepada aturan yang lebih tinggi, kalau aturannya tidak membolehkan jangan dipaksakan itulah intinya.
Kita mengacu pada aturan, semua inikan rujukannya aturan.
Kami sudah pernah berkonsultasi dengan ke kemendagri, bahwa seperti yang disampaikan oleh Kepala desa itu, belum ada dasar hukumnya, jadi belum dibolehkan,”tegas Markus