Nah..Ini Dia.. Sebarkan Video Hubungan Intimnya Ke Medsos, Wanita Ini Menikmati Hiburan Di Jeruji Besi

by -6311 Views

PARITTIGA. Entah apa yang ada dibenak AC (30th), Akibat ulahnya yang terbilang nekad dengan menyebarkan video hubungan intimnya dengan sang pacar, wanita yang merupakan warga Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang, harus menikmati hiburan serta dinginnya jeruji besi Polsek Jebus.

Ia menyebarkan rekaman video hubungan intimnya bersama sang pacar di media sosial. Sehingga membuat sang pacar, yakni HS (26) warga Parittiga, Bangka Barat, malu bukan kepalang.

HS pun tidak terima dan melaporkan AC ke Mapolsek Jebus. Akibatnya AC diamankan polisi pada Kamis (24/10/2019) lalu.

Video tersebut direkam saat mereka berdua sedang berhubungan badan di sebuah penginapan kawasan Parittiga pada tanggal 5 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 18.30 WIB. AC merekamnya tanpa sepengetahuan HS.

Baca Juga :  Polres Bangka Barat ,GelarĀ  Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengeroyokan

Seminggu kemudian HS kaget lantaran diberitahu oleh salah satu rekannya bila ada video porno mirip dengan wajah HS sedang viral di media sosial.

HS pun langsung melapor ke Polsek Jebus. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jebus disimpulkan pelaku dari penyebaran konten asusila tersebut mengarah kepada AC yang tak lain adalah pacar HS.

Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus bersama Anggota Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap AC di salah satu cafe kawasan Pantai Pasir Padi Pangkalpinang.

Baca Juga :  POLSEK TEMPILANG RINGKUS PENGEDAR NARKOBA

Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, membenarkan adanya penangkapan terhadap AC yang diduga sebagai pelaku penyebaran konten porno.

” AC diancam UU ITE maksimal enam tahun, dan Barang Bukti yang kini ikut diamankan satu buah Hp merk Nokia 105 warna hitam, serta satu Unit Hp merk OPPO F7 warna hitam,” terang Kapolsek.

Leave a Reply