Muntok. Polres Bangka Barat melaksanakan Press Releasse pengungkapan jumlah kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Press Releasse langsung disampaikan oleh Kapolres Bangka AKBP Muhamad Adenan SIK SH MH,didampingi Wakaplres, Kasatresrim, Kasat Narkoba, Kasatpolair, serta Kapolsek jajaran di Bangka Barat.
Kapolres menyampaikan total keseluruhan tindak pidana yang ditangani Satreskrim, SatNarkoba, Satpolair, dan Polsek jajaran.
“Jumlah tindak pidana sebanyak: 37 kasus, penyelesaian tindak pindana ada 18, total sidik 14, SP 3 sebanyak 5 kasus, total lidik 12 kasus, jumlah tindak pidana narkoba pada triwulan II sebanyak 10 kasus, ,masih dalam proses penyidikan (sidik tahap I), sedangkan tindak pidana di tangani Satpolair Triwulan II nihil “terang Kapolres, kepada wartawan di gedung Catur Prasetya, Jum’at (27-9-2019)
Kapolres menyampaikan ada beberapa kejadian kasus menonjol yaitu kasus tindak pidana curat pada penyimpanan dross Timah PT SARI BUMI SEJATI, dan kasus ileggal minning yang terjadi kawasan Bukit Menumbing.
“Dalam pengungkapan kasus , ada kejadian kasus yang menonjol, yaitu kasus curat pada gudang penyimpan terak timah sebanyak kurang lebih 40 Ton, dimana dua tersangka menaikki tembok setinggi 3 meter lalu menjarah barang yang ada dalam gudang penyimpanan PT SARI BUMI PERTIWI. Kedua tersangka ZR dan ED dan barang bukti dua karung Terak Timah seberat 58 kg diamankan di Polres Bangka Barat.
Kasus lain yang menonjol adalah ileggal mining yang terjadi di kawasan Bukit Menumbing yang menjerat tiga tersangka AF, FA, dan KS, beberapa barang bukti seperti 2 unit mesin Robin, 1 mein tanah, Sakan , Selang air, penggaruk pasir dan dua buah cangkul diamankan petugas,”jelas Adenan
Kapolres menambahkan kasus lain yang terjadi adalah kasus curanmor, 1 kasus, kasus anirat 1 kasus, kasus ITE 1 kasus, Pencabulan 1 kasus, KDRT 1 kasus, Penggeroyokan 1 kasus, Senpi 1 kasus, Pencemaran nama baik 1 kasus.
“Ade beberapa kasus yang telah diselesaikan (P21) diantaranya kasus Curas 1 kasus, Pencabulan 2 kasus, Kejadianmembahayakan orang/barang 1 kasus, Penipuan dan Penggelapan 1 kasus, Penggeroyokan 1 kasus, Tipiring 1 kasus, Pemalsuan 1 kasus, sementara kasus yang telah (SP 3) yaitu KDRT 2 kasus dan Asal usul perkawinan 1 kasus,” tambah Kapolres