Tempilang. Kembali lagi terjadi di Bangka Barat, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kejadian Kamis (18/7/2019) sekira pukul 22.30 Wib di dalam kebun kelapa sawit Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Keluarga korban tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan Ke Polsek Tempilang. Korban sebut saja Bunga, anak baru gede (ABG) warga Tempilang. Pelaku So (31) sendiri merupakan warga yang sama dengan korban warga Tanjung Niur Tempilang
Kejadian tersebut pada Kamis (18/7/2019) sekira pukul 22.00 Wib. Awalnya korban diajak oleh pelaku untuk menemani pelaku menemui teman pelaku di pondok kebun kelapa sawit Tanjung Niur menggunakan sepeda motor Honda Vario merah tanpa nopol milik pelaku.
Namun bukannya korban dibawa ke pondok kebun untuk menemui teman pelaku melainkan korban dibawa pelaku kedalam kebun sawit dan sesampai di dalam kebun tersebut sekira pukul 22.30 korban langsung diancam pelaku jika tidak mau menuruti apa kata pelaku dan korban mau melarikan diri tetapi diancam pelaku.”Jangan coba coba lari ku bunuh kamu karena ada pisau di motor dan jika kamu saya bunuh tidak akan ada orang yang tahu.”kemudian korban langsung di tidurkan pelaku lalu diperkosa oleh pelaku.
Setelah memperkosa korban, pelaku langsung membawa korban pergi menggunakan sepeda motor milik pelaku ke Desa Tanjung Niur. Setelah disana pelaku mampir ke toko untuk belanja, sewaktu pelaku belanja, korban langsung melarikan diri dan korban ketemu sama Endang. Melihat korban menangis, lalu Endang mengantarkan korban pulang kerumahnya.
Penangkapan pada Jumat (19/7/2019) sekira pukul 17.30 wib bertempat di rumah orang tua pelaku Desa Tanjung Niur Tempilang dipimpin Kapolsek Iptu Ruben Isaak, S.H dan Kanit Reskrim Aipda Adi Surya Butsi SP S.E. Menurut Kapolsek, pelaku saat ini diamankan di Polsek Tempilang guna proses penyidikan lebih lanjut dan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Bangka Barat.
“Barang bukti yang diamankan 1 helai celana dalam warna coklat, 1 helai BH warna merah, 1 helai celana panjang warna hitam lis warna merah dan warna putih, 1 helai baju warna hijau kombinasi warna putih dan hitam, 1 unit motor Honda Vario wana merah tanpa Nopol,”ujar Ruben seizin Kapolres AKBP Firman Andreanto SIK MSi.