MUNTOK. Bupati Bangka Barat Markus SH mengatakan ASN adalah pelayan masyarakat, untuk itu diharapkan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, karena saat menjadi ASN dituntut menjaga martabat dan kehormatan ASN. Hal tersebut disampaikan Markus dihadapan ratusan ASN saat memberikan pembekalan materi di gedung graha Aparatur pemkab Bangka Barat, Senin (8/4/2019) pagi
“ASN memiliki kode etik dan prilaku, untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. ASN adalah pelayan masyarakat diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik,sikap hormat, sopan kepada siapapun dalam memberikan pelayanan.
Dalam melaksanakan tugasnya mempunyai tanggung jawab, disiplin,berintegritas dan keteladanan dalam setiap prilaku,”jelas Markus
Bupati mengatakan Aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga netralitasnya dalam pemilu 2019, hal itu telah diatur dalam undang undang.
“Posisi ASN dalam pemilu sudah jelas dan tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu, dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
ASN harus menjaga netralitasnya dalam pemilu 2019. Jangan sampai ASN terlibat politik praktis, “tegas Markus.